Makalah leasing, tugas lembaga keuangan bukan bank

KATA PENGANTAR
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Leasing yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Leasing yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak rintangan,baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun Juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembanca khususnya para mahasiswa Universitas Bina Insan Lubuk Linggau. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembingbing saya meminta masukanya demi perbaikan pembuatan makalah saya dimasa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


Lubuk Linggau,   November 2019


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A.  Latar Belakang 1
B.  Rumusan Masalah 2
C.   Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A.Pengertian manajemen secara umum 3
B. Pengertian manajemen menurut para ahli 3
C. Fungsi – fungsi manajemen 5
D. Unsur-unsur manajemen 7
E.  Pengertian sewa guna usaha (leasing) 9
F. Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) 10
G. Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) 11
H. Perkembangan Leasing di Indonesia       11
I. Studi Kasus... 13
BAB III PENUTUP 15
A.  Kesimpulan 15
B.  Saran 15
DAFTAR PUSTAKA 16



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Latar Belakang Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang keuangan. Setiap kegiatan dimana saja dan apa saja yang melibatkan orang-orang dan memerlukan kerjasama, apakah itu kegiatan yang sifatnya profit oriented atau non profit oriented, pasti sarat dengan manajemen, seperti halnya mengelola, mngatur organisasi (Perusahaan), ormas atau perkumpulan olah raga dan lain sebagainya, baik pengelolaannya secara forml, modern atau tradisonal karena pola intinya manajemen itu adalah to manage, bagaimana mengatur, apa yang di atur dan siapa yang mengaturnya, kemudian untuk apa hal itu diatur.
Manajemen adalah salah satu bagian terpenting  dalam suatu perusahaan. Tugasnya sangat krusial dalam suatu organisasi yakni, menentukan dan mengawasi kinerja suatu organisasi agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh manajemen itu sendiri. Dari sini dapat diketahui bahwa manajemen mutlak diperlukan dalam suatu organisasi karena merupakan pusat kinerja dari organisasi itu sendiri.
 Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat. Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa Lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut.
Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi. Leasing memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Betuk kedua operating leases yang sering disebut dengan service leases atau direct leases. 
Rumusan Masalah
Apa pengertiannya manajemen ?
Apa saja fungsi-fungsi manajemen ?
Apa saja unsur-unsur  manajemen !?
Apa yang di maksud dengan sewa guna usaha (Leasing) ?
Siapa saja yang terlibat dalam sewa guna usaha (Leasing) ?
Bagaimana mekanisme dari sewa guna usaha (Leasing) ?
Bagaimana perkembangan leasing di Indonesia ?
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini tentang Devinisi Manajemen, jenis dan unsur manajemen selain itu juga mengetehui tentng sewa guna usaha (Leasing) agar dapat lebih mengenal apa itu definisi leasing,jenis-jenis leasing, kegiatan yang dilakukan oleh leasing, siapa saja yang terlibat di dalamnya , mekanisme dan perkembangan leasing di negara indonesia .






BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Manajemen Secara Umum
Manajemen adalah sebuah proses untuk mengatur sesuatu yang dilakukan oleh sekelompok orang atau organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut dengan cara bekerja sama memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Secara etimologi kata manajemen diambil dari bahasa Perancis kuno, yaitu menagement, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.
Efektif dalam hal ini adalah untuk mencapai tujuan sesuai perencanaan dan efisien untuk melaksanakan pekerjaan dengan benar dan teroganisir. Menurut T. Hani Handoko, ada tiga alasan utama mengapa manajemen diperlukan: Manajemen diperlukan agar tujuan pribadi dan organisasi dapat tercapai Berikutnya, manajemen juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan, sasaran, dan kegiatan, yang saling bertentangan dari pihak yang punya kepentingan dalam organisasi.
Manajemen dibutuhkan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas suatu kerja organisasi Sebuah organisasi yang sedang berkembang membutuhkan manajemen dalam beberapa hal; mencakup manajemen strategi, manajemen sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan manajemen.
Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli
Beberapa ahli di bidang ilmu manajemen menjelaskan apa arti manajemen. Pendapat para ahli ini bisa kita jadikan sebagai landasan untuk lebih memahami tentang ilmu manajemen. Berikut adalah definisi manajemen menurut para ahli:

Mary Parker Follet
Menurut Mary Parker Follet, pengertian manajemen adalah sebuah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Dengan kata lain, seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan sebuah organisasi.
George R. Terry
Menurut George Robert Terry, pengertian manajemen adalah sebuah proses yang khas yang terdiri dari beberapa tindakan; perencanaan, pengorganinasian, menggerakkan, dan pengawasan. Semua itu dilakukan untuk menentukan dan mencapai target atau sasaran yang ingin dicapai dengan memanfaatkan semua sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Henry Fayol
Menurut Henry Fayol, pengertian manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan/ kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Ricky W. Griffin
Menurut Ricky W. Griffin, pengertian manajemen adalah sebuah proses perencanaan, proses organisasi, proses kordinasi, dan proses kontrol terhadap sumber daya untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Efektif berarti tujuan dapat tercapai sesuai rencana, sedangkan efisien artinya tugas dijalankan dengan benar, teroganisir, dan selesai sesuai jadwal.
Hilman
Menurut Hilman, pengertian manajemen adalah fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui perantara kegiatan orang lain serta mengawasi usaha-usaha setiap individu guna mencapai tujuan yang sama.
Fungsi Manajemen 
Fungsi Manajemen dalam Bisnis
Fungsi Manajemen adalah sebagai elemen dasar yang harus melekat dalam manajemen sebagai acuan manajer (seseorang yang mengelola manajemen) dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan dengan cara merencanakan, mengorganisir, mengordinasi dan mengendalikan.
Fungsi Utama Manajemen dalam Bisnis
Mengacu pada pengertian Manajemen di atas, terdapat 5 fungsi utama manajemen dalam bisnis, yaitu:
Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah yang paling penting dalam sebuah manajemen bisnis. Seorang manajer yang mengelola manajemen dalam perusahaan atau bisnis akan merencanakan dan mengevaluasi setiap tindakan yang sudah dan yang belum ditindaklanjuti dalam bisnis.
Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian adalah sebagai pengorganisasian dengan membagi kegiatan besar menjadi beberapa kegiatan kecil atau serangkaian kegiatan. Tujuannya adalah untuk mempermudah manajer melakukan pengawasan yang lebih efektif  dan menentukan sumber daya yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan yang sudah dibagi menjadi lebih efisien.
Pengorganisasian secara lebih gampang dapat dilaksanakan dengan menentukan apa tugas yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan dan bagaimana harus dikerjakan. Hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan bisnis melalui proses yang lebih terstruktur atau terorganisasi.
Penempatan (Staffing)
Mirip dengan organizing, namun penggunaannya lebih luas. Bila organizing lebih memperhatikan manajemen sumber daya manusia, maka staffing lebih memperhatikan sumber daya secara umum. Beberapa sumber daya tersebut diantaranya; peralatan, perlengkapan, dan inventaris yang ada pada sebuah organisasi.
Pengarahan (Directing)
Pengarahan adalah sebagai suatu tindakan yang mengupayakan agar setiap anggota bisnis atau kelompok mampu mencapai sasaran dan target sesuai prosedur manajerial yang sudah direncanakan. Seorang manajer akan melakukan pengarahan jikalau terjadi masalah atau jika apa yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Pengawasan (Controlling)
Dari serangkaian rencana dan tindakan yang sudah dijalankan, perlu adanya pengawasan atau controlling. Fungsi manajemen bisnis dalam hal ini adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja sumber daya perusahaan.
Manajer secara aktif akan melakukan pengawasan terhadap sumber daya yang sudah diorganisasi sebelumnya dan memastikan apa yang dikerjakan sesuai dengan yang direncanakan. Adanya kesalahan atau penyimpangan dalam menjalankan tugas dapat dikoreksi untuk menjadi pembelajaran pada perencanaan tahap berikutnya.
Klasifikasi dari masing-masing sumber daya juga penting untuk menjadi bahan klasifikasi supaya tidak menimbulkan dominansi dari manajer saja. Bisnis yang baik adalah bisnis yang anggotanya mampu bekerjasama sacara tim dan berjalan secara simultan. Beberapa hal yang harus terpenuhi untuk melakukan pengawasan yaitu:
Jalur  (routing): manajer harus menetapkan jalur untuk memperkecil resiko kesalahan yang terjadi.
Penetapan waktu (scheduling): manajer harus memiliki waktu rutin untuk melakukan pengawasan, misalnya saja satu bulan satu kali atau dua kali,
Perintah pelaksanaan (dispatching): manajer memiliki sikap untuk mendorong dan memerintah agar setiap sumber daya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,
Tindak lanjut (follow up): manajer melakukan evaluasi dan memberikan solusi dari segala yang permasalahan yang terjadi selama proses mencapai tujuan untuk meminimalisisr terjadinya kesalahan yang sama.
Unsur-Unsur Manajemen
Dalam membentuk sistem manajerial yang baik dibutuhkan unsur-unsur manajemen di dalamnya. Semua unsur tersebut saling melengkapi satu sama lain, dan jika salah satu unsur tersebut tidak ada maka berimbas pada hasil keseluruhan pencapaian suatu organisasi.
Berikut ini adalah unsur-unsur manajemen tersebut:
Manusia (Human)
Faktor yang paling menentukan dalam manajemen adalah manusia. Dalam praktiknya, manusia lah yang membuat tujuan dan melakukan proses pencapaian tujuan tersebut. Dengan kata lain, proses kerja tidak akan terjadi bila terdapat unsur manusia di dalamnya.
Uang (Money)
Uang merupakan unsur manajemen yang sangat berpengaruh karena hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah yang beredar di suatu perusahaan. Unsur uang dapat menjadi alat dalam proses pencapaian tujuan dengan penggunaannya yang diperhitungkan secara rasional. Penggunaan uang dalam suatu perusahaan adalah untuk biaya operasional, seperti gaji pegawai, pembelian dan perawatan peralatan kantor, dan peralatan lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Materials (Bahan)
Bahan ini terdiri dari raw material (bahan setengah jadi) dan bahan jadi. Unsur material merupakan faktor penting dalam dunia usaha karena hasil yang baik hanya bisa dicapai bila terdapat material yang baik.
Mesin (Machines)
Mesin sangat dibutuhkan manusia untuk melakukan pekerjaan yang sulit menjadi lebih mudah dan cepat. Penggunaan mesin akan meningkatkan hasil dan keuntungan serta membuat proses kerja menjadi lebih efektif dan efisien.
Metode (Methods)
Proses pelaksanaan kerja hanya dapat berjalan dengan efektif dan efisien bila dilakukan dengan metode yang tepat. Suatu metode kerja harus mempertimbangkan sasaran, fasilitas, waktu, uang, dan kegiatan bisnis.
Pasar (Market)
Proses pemasaran produk merupakan unsur manajemen yang sangat krusial bagi sebuah perusahaan. Jika tidak ada pemasaran maka barang tidak akan laku. Suatu bisnis bisa menguasai pasar bila menawarkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan minat dan daya beli konsumen. Itulah sebabnya proses pemasaran sangat erat hubungannya dengan kualitas barang yang dipasarkan.

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan sewa guna usaha (Leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Peridustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30 /KPB/I/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perijinan Usaha Leasing. Sejak saat itu dan khususnya sejak tahun 1980 jumlah perusahaan sewa guna usaha dan transaksi sewa guna usaha makin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dalam dunia usaha.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahanan swasta nasional telah mempu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha di Indonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvesional yang lazim dilakukan perbankan. Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing atau sewa-guna-usaha sebagimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Peridustrian tersebut diatas yang menyatakan: sewa guna usaha ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Definisi tersebut nampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finace lease atau sewa guna usaha pembiayaan. Namun demikian dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan mendefinisikan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. PSAK No. 30 juga mendefinisikan sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan diatas.
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293). 
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing yang lainnya bisa saja berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatan selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
Lessee, adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga  dapat bertindak sebagai lessor.
Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini, lessee dikenakan biaya asuransi bila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko besar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Perkembangan Leasing Di Indonesia
Jika dilihat dari sejarah perkembangan leasing maka jenis pembiayaan ini telah dikenal pada masa lalu dan terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Sedangkan di Indonesia sendiri masih merupakan jenis usaha yang relatif baru, tetapi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Diawali dari SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. Kep.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/l/1974 tanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Kemudian, ditindaklanjuti dengan SK No.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur tentang tata cara Perizinan dan Kegiatan Usaha Leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No.650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
Berdasarkan SK tersebut ada berbagai ketentuan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan leasing di Indonesia, yaitu berkaitan dengan penetapan pajak dan bea materai untuk tiap transaksi Leasing. Setiap transaksi a tau kontrak leasing tidak dianggap sebagai suatu objek pajak sehingga tidak dikenakan pajak penjualan. Kebijaksanaan deregulasi dari pemerintah pada 20 Desember 1988 atau sering disebut Pakdes 88 menjelaskan bahwa usaha leasing tergolong usaha pembiayaan. Bagian dari Pakdes 88 terdapat Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Industri leasing berkembang cukup pesat sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam dunia usaha yang berkaitan dengan penyediaan barang-barang modal. Dengan terbentuknya lembaga pembiayaan maka leasing termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan di samping anjak piutang, modal ventura, kartu plastik, dan pembiayaan konsumen. Di Indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh berikut ini.
Lembaga keuangan bukan bank, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/1972, serta kegiatan leasing yang dilakukan memiliki tata buku tersendiri.
Bank.
Perusahaan pembiayaan, yang diatur sebagai berikut:
Perusahaan swasta nasional
Berbentuk perseroan terbatas (PT)
Modal saham dimiliki warga negara Indonesia
Perusahaan campuran Indonesia-asing
Berbentuk perseroan terbatas (PT)
Modal disetor minimal Rp 10 miliar
Koperasi
Simpanan wajib dan pokok minimal Rp 3 miliar.
Studi Kasus
Contoh Kasus :
Lessor PT. XYZ meng-SGU-kan mesin golongan II dengan harga pokok Rp.200.000.000,00 kepada PT ABC (lessee). Jangka waktu leasing 24 bulan dan nilai sisa barang setelah periode leasing adalah nihil. Dalam kontrak SGU tidak tercantum klausul pilihan bagi lessee untuk membeli mesin tersebut dengan harga murah pada akhir periode SGU. Pembayaran per bulan Rp.8.000.000,00. Maka Perlakuan Pajaknya sebagai berikut :
Jumlah seluruh pembayaran yang akan diterima lessor PT XYZ sebesar Rp.8.000.000,00 x 24 bulan = Rp.192.000.000,00. Jumlah tersebut lebih kecil dari harga pokok mesin sebesar Rp.200.000.000,00. Selain itu tidak ada klausul pilihan bagi penyewa untuk memiliki mesin tersebut pada akhir periode leasing. Oleh karena itu SGU ini tergolong SGU tanpa hak opsi (Operating Lease) atau sewa menyewa biasa.






Lessor : PT XYZ

Lessee : PT. ABC

Menerima pendapatan sewa setiap bulan =  Rp.8.000.000,00
Memungut PPN 10%                                =  Rp.    800.000,00

Dipotong PPh Pasal 23                             = (Rp.   480.000,00)

Diterima dari lessee                                  =  Rp. 8.320.000,00

Menyusutkan mesin sebesar per tahun     =  Rp.50.000.000,00

Membayar sewa             =  Rp.8.000.000,00
Membayar PPN              =  Rp.   800.000,00

Memotong PPh Pasal 23 = (Rp.  480.000,00)

Dibayar ke lessor            =  Rp.8.320.000,00



























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Fungsi manajemen klasik secara tradisional meliputi: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling).
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pihak pihak yang terlibat di dalam sewa guna usaha:  Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank
Saran
Penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga masih diperlukan tambahan perbaikan  perbaikan untuk menghasilkan makalah yang lebih baik lagi dan lengkap. Adapun saran dari penyusun adalah perlu adanya perbaikan  perbaikan tambahan dari pembaca untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah ini, selain itu pula hendaknya pembaca perlu mengetahui manajemen serta mengimplementasikannya di setiap organisasi.
Makalah ini saya susun guna mempermudah Pembaca dalam memdalami materi dan semoga bermanfaat bagi kita semua.




































DAFTAR PUSTAKA
Stoner, James A.F. 1996. Manajemen.Penerbit erlangga: Jakarta


Karman, Viendya Ervina.2017. Sewa Guna Leasing. Bina Nusantara Universitas. Jakarta: Binus University. http://scdc.binus.ac.id/financeclub/2017/06/apa-itu-sewa-guna-usaha-Leasing/


Pearson, Chris. 2010. Sewa Guna Usaha (Leasing) Pengertian Leasing. Unknown:Belajar SEO Blogspot. (Online) diakses Oleh rahmad wahyudi 09 November 2019.
http://www.ensikloblogia.com/2016/05/kegiatan-leasing-dan-pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-kegiatan-leasing.html

Surya Mas Rental. (2019, 02) Fungsi Mengenai Leasing. Blogger.
https://suryamasrental.co.id/fungsi-mengenai-leasing/

Comments